Haji Furoda adalah jenis haji yang dilakukan oleh orang yang tidak dapat melakukan haji biasa karena kondisi fisik atau ekonomi yang tidak memungkinkan. Dalam Haji Furoda, orang tersebut tidak perlu melakukan tawaf (berputar-putar di Kaaba) dan sa'i (berjalan kaki antara Shofa dan Marwah) karena kondisi fisik tidak memungkinkan. Namun, seseorang harus melakukan tahallul (mencukur atau memotong rambut) setelah melakukan niat haji dan selesai mengerjakan ibadah lainnya.
Haji furoda juga diperbolehkan bagi orang yang tidak dapat melakukan haji pada waktu tertentu, karena ada masalah medis atau keluarga yang harus diatasi. Sebagai gantinya, haji furoda dapat dikerjakan setelah masalah tersebut selesai.
Sebagai catatan, Haji furoda tidak diakui secara resmi di negara Arabia saudi.