Rukun umrah terdiri dari lima bagian, yaitu:
- Niat: Seseorang harus menyatakan niat dalam hati atau dengan lisan untuk melakukan umrah.
- Tahlil: Seseorang harus membersihkan diri dari hadats besar dan kecil serta mengenakan pakaian ihram.
- Talbiyah: Seseorang harus mengucapkan talbiyah, yaitu menyatakan kesediaan untuk melakukan umrah dan mengabdikan diri kepada Allah.
- Miqat: Seseorang harus melewati miqat, yaitu tempat-tempat di mana seseorang harus mengucapkan niat dan mengenakan pakaian ihram.
- Ibadah: Seseorang harus melakukan tawaf (berputar-putar) di Kaaba, sa'i (berjalan kaki) antara Shofa dan Marwah, dan tahallul (mencukur atau memotong rambut).
Jika seseorang tidak dapat melakukan salah satu dari rukun-rukun umrah, maka umrahnya tidak sah.